Wacana redenominasi mata uang kembali bergema di ruang publik. Usulan untuk mengganti nilai Rp1.000 menjadi Rp1, atau menghapus tiga angka nol dari seluruh transaksi keuangan, sering disederhanakan sebagai upaya “mempermudah hitungan”. Namun, jika dilihat melalui lensa maqashid syariah, kebijakan ini bukan sekadar teknis administratif. Redenominasi merupakan bentuk ijtihad ekonomi yang patut dikaji secara serius, bukan hanya karena angkanya berubah akan tetapi karena ia menyentuh dua tujuan utama hukum Islam yakni hifz al-mal (penjagaan harta) dan hifz al-‘aql (penjagaan akal).

Secara teknis, redenominasi bukanlah revaluasi atau devaluasi. Ia tidak mengubah daya beli, hanya mengubah satuan. Seperti mengganti satuan panjang dari sentimeter menjadi meter, ia mempermudah representasi numerik tanpa mengubah realitas ekonomi. Di Indonesia, fenomena angka besar dalam transaksi sehari-hari mulai dari harga bahan pokok hingga gaji pegawai telah menjadi beban psikologis dan operasional. Transaksi digital sering gagal karena input salah; pedagang kecil kesulitan menghitung kembalian; anak-anak kesulitan memahami konsep uang. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023 menunjukkan bahwa 68,9 persen masyarakat mengaku kesulitan memahami angka berdigit tinggi dalam transaksi keuangan, terutama di luar perkotaan besar. Ini bukan masalah teknologi, tapi kesenjangan representasi.

Dalam kerangka maqashid al-syariahhifz al-mal bukan hanya soal melindungi harta dari riba atau gharar, tetapi juga memastikan harta itu dapat dikelola secara akurat, transparan, dan efisien. Kesalahan administratif akibat angka berdigit banyak dalam kegiatan seperti pembukuan pedagang, transfer gaji, maupun pelaporan pajak adalah bentuk kerugian yang tersembunyi (hidden cost). Redenominasi, jika diikuti dengan reformasi sistem pembukuan dan edukasi keuangan, dapat mengurangi risiko tersebut. Dengan demikian, ia menjadi alat untuk memperkuat keadilan distributif, bukan sekadar simbol.

Sementara itu, hifz al-‘aql menuntut agar sistem ekonomi memudahkan pemahaman, bukan membingungkan. Ketika harga rumah ditulis sebagai Rp2.500.000.000, otak manusia cenderung mengabaikan digit-digit tersebut, mengalihkan fokus pada “angka besar” tanpa memahami makna sebenarnya. Dengan redenominasi, angka tersebut menjadi Rp2.500 akan lebih mudah untuk dibandingkan, diingat, dan dipahami. Ini bukan sekadar “memotong nol”, tapi membangun literasi keuangan yang lebih sehat. Sebagaimana ditegaskan oleh Prof. Dr. Muhammad Syafii Antonio, “ekonomi syariah bukan hanya soal larangan riba, tapi soal bagaimana sistem keuangan menciptakan kemudahan dan keberdayaan.” Redenominasi, dalam konteks ini menjadibentuk ijtihad yang responsif terhadap kebutuhan zaman.

Namun, sejarah menunjukkan bahwa redenominasi bukan selalu sukses. Di Venezuela, redenominasi dilakukan berkali-kali (2008, 2018, 2021) karena inflasi hiperbolik yang mencapai level jutaan persen. Masyarakat tidak lagi percaya pada mata uang nasional. Redenominasi di sana justru dilihat sebagai upaya menyembunyikan krisis, bukan memperbaiki sistem. Akibatnya, dolar AS dan kripto menjadi alat tukar utama sehingga kedaulatan moneter hilang.

Di Zimbabwe, redenominasi yang terburu-buru justru memicu kekacauan. Banyak warga kehilangan tabungan karena kesalahan konversi, sistem perbankan kolaps, dan uang baru cepat kehilangan nilai. Sementara di Iran, meskipun redenominasi resmi (2020), masyarakat masih menggunakan dua satuan yakni rial dan toman. Situasi ini terjadi dikarenakan minimnya edukasi dan kesiapan infrastruktur. Pengalaman menunjukkan bahwa tanpa kepercayaan publik, kebijakan moneter akan mandul.

Di Indonesia, kebijakan ini harus ditempatkan dalam agenda reformasi sistem keuangan yang lebih luas: penguatan stabilitas makroekonomi, independensi bank sentral, peningkatan akuntabilitas fiskal, serta pendidikan keuangan yang terintegrasi. Tanpa itu, redenominasi hanya menjadi simbol—sebuah perubahan permukaan yang tidak menyentuh akar masalah.

Biaya transisi pun tidak bisa diremehkan. Pergantian uang fisik, pembaruan sistem digital, pelatihan UMKM, dan kampanye edukasi membutuhkan biaya triliunan rupiah. Jika tidak dikelola dengan transparan, anggaran ini bisa menjadi celah korupsi. Belum lagi risiko distorsi pasar: pedagang bisa memanfaatkan kebingungan untuk menaikkan harga dengan dalih "penyesuaian", meskipun daya beli masyarakat tetap sama.

Tak kalah penting, kita harus belajar dari pengalaman sejarah sendiri. Pada 1965, Indonesia pernah melakukan redenominasi dengan menghapus lima angka nol dari rupiah lama, sebagai bagian dari reformasi ekonomi pasca-krisis politik. Saat itu, pemerintah berhasil menjalankannya karena didukung oleh kebijakan moneter yang konsisten, kontrol inflasi yang ketat, dan komunikasi publik yang jelas. Namun, keberhasilan itu tidak berlanjut karena kebijakan berikutnya justru mengabaikan fondasi stabilitas. Ini menjadi pelajaran: redenominasi bukanlah titik awal, tapi titik puncak dari keberhasilan kebijakan sebelumnya.

Dalam Ihya Ulumuddin, Imam al-Ghazali menulis bahwa setiap kebijakan publik harus diukur berdasarkan maslahah (kemaslahatan umum) dan bukan kepentingan sempit. Jika redenominasi hanya dimaksudkan untuk “menyembunyikan” ketidakmampuan mengendalikan inflasi, ia justru bertentangan dengan maqashid syariah. Tetapi jika ia menjadi bagian dari upaya sistematis untuk membangun ekonomi yang lebih adil, transparan, dan inklusif, maka ia bisa menjadi bentuk tashih al-nizham yang menjadi perbaikan tatanan yang sesuai dengan prinsip keadilan Islam.

Namun, di balik semua argumen teknis dan syariah, ada satu dimensi yang sering terlupakan adalah  keadilan sosial. Redenominasi yang tidak diiringi dengan kebijakan redistribusi, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan peningkatan daya beli nyata, justru bisa memperdalam ketimpangan. Seorang buruh yang gajinya Rp4 juta sebelum redenominasi akan tetap menerima Rp4.000 setelah angkanya berkurang, tapi nilainya sama. Namun, jika harga barang naik karena kebingungan pasar, ia justru semakin terpinggirkan. Maka, redenominasi harus diikuti oleh kebijakan perlindungan sosial yang terpadu, seperti subsidi langsung, penyesuaian upah minimum, dan pengawasan harga pasar.

Selain itu, peran Bank Indonesia (BI) dan pemerintah tidak bisa hanya bersifat teknis. Mereka harus menjadi pemimpin komunikasi. Kegagalan Iran dan Zimbabwe terutama terletak pada kegagalan komunikasi publik. Masyarakat tidak diajak memahami mengapa perubahan ini dilakukan, bagaimana prosesnya, dan apa yang akan mereka dapatkan. Jika BI dan Kementerian Keuangan tidak membangun kampanye edukasi yang masif melalui media massa, pesantren, puskesmas, dan sekolah akan menimbulkan kebingungan yang berakhir menjadi kekacauan.

Allah SWT berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, bukan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185). Dalam konteks ekonomi modern, kemudahan bukan berarti menghindari kompleksitas, tetapi mengelolanya dengan kecermatan dan integritas. Redenominasi, jika dilakukan dengan niat yang jernih, bisa menjadi bentuk tashih al-‘amal (perbaikan praktik) yang mencerminkan keadilan ilahi bahwa sistem yang baik adalah yang membuat manusia tidak terbebani, tetapi dimuliakan.

Namun, kita harus jujur bahwa keberhasilan redenominasi bukan diukur dari seberapa cepat uang baru beredar, tapi dari seberapa kuat kepercayaan publik terhadap institusi yang mengelolanya. Di negara-negara maju, masyarakat percaya pada mata uangnya bukan karena angkanya kecil, tapi karena mereka percaya pada sistem yang independen, transparan, dan akuntabel.

Redenominasi bukanlah akhir dari perjalanan, tapi awal dari kesadaran bahwa ekonomi yang baik bukan yang paling besar angkanya, tetapi yang paling adil, paling jelas, dan paling memuliakan manusia. Ia bukan tentang menghapus nol dari uang, tapi tentang menghapus kebingungan dari pikiran, menghapus ketidakpercayaan dari hati, dan menghapus ketimpangan dari struktur.

Di tengah dunia yang serba cepat dan kompleks, kita perlu kembali kepada prinsip dasar bahwa ekonomi hadir untuk melayani manusia, bukan sebaliknya. Dan dalam tradisi Islam, keadilan bukanlah sekadar angka di neraca, tapi keberadaan yang menjamin setiap orang bisa hidup dengan martabat.

Jika redenominasi dilakukan bukan karena tekanan politik atau keinginan simbolis, tapi sebagai bagian dari perjalanan panjang menuju sistem ekonomi yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan sehingga ia akan menjadi bukti bahwa Indonesia tidak hanya mampu mengelola uang, tapi juga mampu mengelola kepercayaan.

Dan dalam mengelola kepercayaan, kita bukan hanya membangun ekonomi. Kita membangun peradaban.


(Sumber : Redenominasi Sebagai Ijtihad- Ekonomi)